PRIBUMI & NON PRIBUMI
PENGERTIAN PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
Pribumi
adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan
non-pribumi berarti bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli dari suatu
negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk asli (lahir, tumbuh, dan
berkembang) yang berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi dapat
disimpulkan, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah
orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek mereka adalah orang asing itu tidak
menjadi masalah.
Namun beberapa
pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan
non-pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari
suku-suku asli dari Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa,
India, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah
beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 26
·
Pasal 26 Ayat (1) : Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Pasal 26 Ayat (2) : Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Pasal 26 Ayat (3) : Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Pengertian
WNI dan Penduduk
A.
Pengertian Warga
Negara Indonesia (WNI)
Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor
Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
B.
Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di
dalam wilayah negara. Sedangkan yang bukan penduduk ialah mereka yang ada di
dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Pada
hakekatnya, pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi
penduduk. Pengertian ini mempunyai arti
yang sangat luas, bahwa tidak hanya meliputi umur, jenis kelamin dan lain-lain,
tetapi juga dari klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat
pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi
frekuensi.
Sikap
Mahasiswa Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi
Isu
pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa
penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara
Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban dalam
membangun
bangsa ini. Kita harus kembali
berpedoman dalam pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar-dasar dan kriteria warga
negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI (Warga Negara
Indonesia), kita tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama
sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya.
Kita
wajib menyadarkan yang lain pula bahwa tantangan
terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku, warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan
pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme dalam membangun bangsa, dan ancaman dari pihak asing dalam
bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah
untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk tetap
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Referensi :
http://arifbudimanhsb.blogspot.com/2013/02/pribumi-dan-non-pribumi-dalam-pasal-26_14.html
http://annisaresti93.blogspot.com/2013/04/istilah-mengenai-pribumi-dan-non.html
Komentar
Posting Komentar