Hak Dan Kewajiban
Pengertian Hak dan Kewajiban
A.
Pengertian
Hak
Hak
adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya pun
tergantung kepada diri kita sendiri.
Contohnya:
hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing, hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
B.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban : Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya, membayar uang kuliah dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya, membayar uang kuliah dan sebagainya.
Hak dan Kewajiban Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban setiap
warga negara yang ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat.
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara".
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Undang-Undang Dasar
1945 dalam Pasal 30 Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan
kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dapat
disimpulkan di pasal 30 meskipun TNI dan Polri berbeda dalam struktur
organisasi, namun mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain dalam suatu
"Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta".
Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negara Republik
Indonesia
A. Hak Warga Negara Republik
Indonesia
1.
Hak atas pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang
layak.
2.
Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pendapat.
3.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
4.
Hak membentuk keluarga dan mempunyai keturunan.
5.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
6.
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya.
7.
hak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
8.
Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian
hukum yang adil.
10.
Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan
imbalan.
11.
Hak atas status kewarganegaraannya.
12.
Hak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
masing-masing.
13.
Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya.
14.
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
15.
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
16.
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia.
17.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
18.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
B.
Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
1.
Kewajiban membayar pajak.
2.
Kewajiban mematuhi tata hukum dalam
undang-undang.
3.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
4.
Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
6.
Kewajiban tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan
oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain.
7.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara serta.
8.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Referensi :
http://www.slideshare.net/marsellina/hak-kewajiban-serta-tanggung-jawab-warga-negara-dan-perananya
https://fentyyanti.wordpress.com/mata-kuliah/pkn/
Komentar
Posting Komentar