PRIBUMI & NON PRIBUMI



PENGERTIAN PRIBUMI DAN NON PRIBUMI
Pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli dari suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) yang berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi dapat disimpulkan, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek mereka adalah orang asing itu tidak menjadi masalah.

Namun beberapa pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli dari Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.

UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 26
·      Pasal 26 Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·      Pasal 26 Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·      Pasal 26 Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.



Pengertian WNI dan Penduduk
A.   Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

B.   Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan yang bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Pada hakekatnya, pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi penduduk.  Pengertian ini mempunyai arti yang sangat luas, bahwa tidak hanya meliputi umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga dari klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi.

Sikap Mahasiswa Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban dalam membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman dalam pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar-dasar dan kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI (Warga Negara Indonesia), kita tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan yang lain pula bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku, warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme dalam membangun bangsa, dan ancaman dari pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk tetap memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 Referensi :
http://arifbudimanhsb.blogspot.com/2013/02/pribumi-dan-non-pribumi-dalam-pasal-26_14.html
http://annisaresti93.blogspot.com/2013/04/istilah-mengenai-pribumi-dan-non.html

Komentar

Postingan Populer