Hak Dan Kewajiban



Pengertian Hak dan Kewajiban
A.      Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita dan penggunaannya pun tergantung kepada diri kita sendiri.
Contohnya: hak memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing, hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

B.       Pengertian Kewajiban
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya, membayar uang kuliah dan sebagainya.

Hak dan Kewajiban Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban setiap warga negara yang ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dapat disimpulkan di pasal 30 meskipun TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung satu sama lain dalam suatu "Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta".

Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negara Republik Indonesia
A. Hak Warga Negara Republik Indonesia
1.        Hak atas pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak.
2.        Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat.
3.        Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
4.        Hak membentuk keluarga dan mempunyai keturunan.
5.        Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan  perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6.        Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.        hak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.        Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9.        Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil.
10.    Setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan.
11.    Hak atas status kewarganegaraannya.
12.    Hak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.
13.    Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
14.    Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
15.    Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
16.    Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
17.    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
18.    Hak memperoleh pelayanan kesehatan.



B.     Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
1.         Kewajiban membayar pajak.
2.         Kewajiban mematuhi tata hukum dalam undang-undang.
3.         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintah.
4.         Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
5.         Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
6.         Kewajiban tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7.         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta.
8.         Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Referensi :
http://www.slideshare.net/marsellina/hak-kewajiban-serta-tanggung-jawab-warga-negara-dan-perananya
https://fentyyanti.wordpress.com/mata-kuliah/pkn/

Komentar

Postingan Populer